STOP Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Penulis: Heni Mulyati

Editor: Tim Komite Edukasi Mafindo

 

Pernahkah kamu mengalami ini? Mendapatkan pesan yang melecehkan di akun media sosial? Atau ancaman peyebaran foto atau video ke jejaring media sosial? Jika kamu mengalami salah satunya, artinya kamu mengalami KBGO. Tulisan ini akan mengenalkan secara umum pengertian KBGO, jenis, dan apa yang dapat dilakukan ketika menjadi korban.

 

Apa yang membedakan KBGO dengan kekerasan umum?

Merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh SAFEnet bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.

Jika melihat pengertian ini, dalam KBGO terdapat unsur niat melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dan menggunakan teknologi sebagai media terjadinya kekerasan. Teknologi yang dimaksud dapat berupa media sosial atau aplikasi percakapan.

 

Perhatian pada KBGO dan Peran Pemerintah

Siaran pers SAFEnet yang dirilis pada 10 Maret 2021 menyebutkan lonjakan kasus KBGO tercatat signifikan selama masa pandemi Covid-19 di 2020. Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 yang dirilis pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan menyebutkan mereka menerima sebanyak 940 kasus KBGO sepanjang 2020, yang menunjukkan peningkatan lebih dari 3x lipat dibanding 281 kasus di tahun sebelumnya. LBH APIK Jakarta juga menghadapi lonjakan kasus KBGO sebanyak 307 kasus sepanjang 2020, yang jelas meningkat dibandingkan 17 kasus KBGO dalam bentuk kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi digital yang diterima pada 2019.

 

Senada dengan Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta, SAFEnet melalui Subdivisi Digital At-Risks (DARK) melihat peningkatan aduan kasus terkait penyebaran konten intim non-konsensual nyaris 400%. Sepanjang 2019, SAFEnet mendampingi 45 aduan terkait dengan penyebaran konten intim non-konsensual, jumlah ini meningkat menjadi 169 aduan hanya untuk periode Maret-Juni 2020 yang merupakan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work from Home sebagai bagian dari penanganan Covid-19.

 

Dalam diskusi daring “Meretas Kekerasan Berbasis Gender Online, Lindungi Privasi” yang digelar ELSAM, Kamis (30/06/2022), Peneliti ELSAM Alia Yofira mengatakan fenomena KBGO terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut mengacu pada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta. “Dicatat dari tahun 2019 hingga tahun 2021 ada kenaikan jumlah kasus KBGO yang dilaporkan itu sangat signifikan,” kata Alia.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam kerangka Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) yang didukung oleh Dewan HAM PBB pada 2011, negara dan perusahaan menurutnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pengguna, termasuk melindungi mereka dari KBGO.

 

12 April 2022 DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang di dalamnya menyebutkan secara tegas mengenai kekerasan seksual berbasis online. Pengajar hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi menyatakan kehadiran UU TPKS menunjukkan kemajuan upaya pemerintah mengatasi kasus KBGO. “Kabar baiknya, korban kekerasan seksual melalui media elektronik itu merupakan salah satu yang dilindungi. Regulasi lainnya masih belum berfokus kepada korban,” kata Sinta.

 

KBGO diakui sebagai salah jenis kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 4 UU TPKS. Lalu Pasal 14 UU tersebut memberikan rincian mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik berikut sanksinya. Kekerasan seksual berbasis elektronik yang disebut dalam pasal tersebut mencakup perekaman atau pengambilan gambar tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan melakukan penguntitan dengan tujuan seksual.

 

Artinya, di Indonesia telah ada payung hukum ketika kamu menjadi korban KBGO. Pekerjaan rumah berikutnya adalah mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami KGBO. Banyak faktor yang membuat korban enggan melapor di antaranya karena minimnya pengetahuan terkait KGBO dan pemahaman tentang privasi.

 

Jenis KGBO

SAFEnet mengenalkan enam jenis aktivitas yang termasuk dalam KBGO, yaitu:

  1. Pelanggaran privasi

Contohnya ketika ada seseorang yang mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kita. Termasuk di dalamnya doxing, yaitu menggali dan sebarkan informasi pribadi seseorang.

  1. Pengawasan dan pemantauan

Ketika seseorang menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan dan membuat kita tidak nyaman, maka termasuk dalam jenis KBGO.

  1. Perusakan reputasi atau kredibilitas

Misalnya membuat unggahan untuk merusak nama baik atau reputasi seseorang.

  1. Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)

Contohnya membuat konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual. Termasuk juga penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan.

  1. Ancaman dan kekerasan langsung

Contohnya pemerasan seksual, perdagangan perempuan menggunakan teknologi, dan pencurian identitas, uang, atau properti.

  1. Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu

Contohnya meretas situs, media sosial, surel milik organisasi atau komunitas dengan niat jahat.

 

Ketika menjadi korban, apa yang sebaiknya dilakukan?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban sebagaimana yang tertulis dalam panduan SAFEnet:

  1. Dokumentasikan

Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian.

 

  1. Pantau situasi yang dihadapi

Meski tidak dianjurkan, apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri? Apakah mungkin untuk melakukan dokumentasi sendiri? Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi, dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan sendiri.

 

  1. Menghubungi bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital. Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id.

 

  1. Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan.

 

Referensi:

https://www.elsam.or.id/teknologi-dan-ham/peran-negara-dan-platform-mengatasi-kasus-kbgo#:~:text=KBGO%20diakui%20sebagai%20salah%20jenis,seksual%20berbasis%20elektronik%20berikut%20sanksinya.

https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf

https://safenet.or.id/id/2021/03/lawan-kbgo-yang-merajalela-peran-aparat-penegak-hukum-perlu-ditingkatkan/